Diperbaharui pada : 24 Desember 2024
MAKNA ZONA INTEGRITAS
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 90 tahun 2021
Tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, berikut penjelasan mengenai Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani:
Zona Integritas (ZI) adalah status yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pemimpin dan stafnya telah berkomitmen untuk menciptakan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, dengan tujuan utama mencapai pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan pelayanan publik yang unggul.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja atau satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, memenuhi sebagian besar kriteria perbaikan pada komponen pengungkit, dan mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta pelayanan publik yang unggul.
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja atau satuan kerja yang telah melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, memenuhi sebagian besar kriteria perbaikan pada komponen pengungkit, dan mencapai pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta pelayanan publik yang unggul.
Secara umum, pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM sebagai fokus pelaksanaan reformasi birokrasi diarahkan pada dua tujuan utama, yaitu terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta pelayanan publik yang unggul. Dalam pembangunan ZI, terdapat indikator yang harus dipenuhi oleh setiap unit kerja atau satuan kerja yang terbagi dalam dua komponen besar yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil.
ZI FAKULTAS PERTANIAN : CEPAT Bersahabat
C.E.P.A.T. Bersahabat adalah sebuah akronim yang dirancang untuk menggambarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang mendukung terciptanya Zona Integritas di Fakultas Pertanian UPN Veteran Yogyakarta. Berikut penjelasan untuk setiap komponennya:
C (Cermat): Mengedepankan ketelitian dan kehati-hatian dalam setiap tindakan dan keputusan, memastikan semua proses berjalan sesuai dengan aturan dan standar yang telah ditetapkan.
E (Efisien): Mengutamakan penggunaan sumber daya yang ada secara optimal dan tepat guna, sehingga segala kegiatan dapat dilaksanakan dengan biaya dan waktu yang minimal namun tetap menghasilkan output yang maksimal.
P (Profesional): Menjunjung tinggi standar profesionalisme dalam bekerja, termasuk kompetensi, etika kerja, dan integritas personal, untuk memberikan pelayanan terbaik dan terpercaya kepada masyarakat.
A (Akuntabel): Bertanggung jawab atas semua tindakan dan keputusan yang diambil, serta transparan dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerja kepada publik.
T (Transparan): Menjalankan semua proses secara terbuka dan jelas, memberikan akses informasi yang mudah dan akurat kepada masyarakat, sehingga meminimalisasi potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Bersahabat: Menciptakan lingkungan kerja yang ramah dan terbuka, mendukung kerja sama yang baik antara semua anggota organisasi, serta memberikan pelayanan yang ramah dan responsif terhadap masyarakat.
Dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip C.E.P.A.T. Bersahabat, diharapkan Fakultas Pertanian UPN Veteran Yogyakarta dapat membangun dan mempertahankan Zona Integritas yang kuat, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mewujudkan pelayanan publik yang bersih, efektif, dan efisien.